Menurut peraturan menteri tenaga kerja No.Per.04/Men/1980 kebakaran diklasifikasi menjadi 4 Klas yaitu :

  • Klas A adalah Kebakaran yang terjadi dari jenis bahan padat kecuali logam.  Klas ini mempunyai ciri jenis kebakaran yang meninggalkan arang dan abu.  Unsur bahan yang terbakar biasanya mengandung carbon.  Aplikasi media pemadam yang cocok adalah bahan jenis basah yaitu “ AIR “.Prinsip kerja air dalam pemadaman api adalah dapat menyerap kalor / panas dan dapat menembus hingga bagian dalam.
  • Klas B adalah Kebakaran yang terjadi akibat bahan jenis cair dan gas.  Klas ini terdiri dariunsur bahan yang mengandung hydrocarbon dari produk minyak bumi dan turunan kimianya. Aplikasi media pemadam yang cocok untuk bahan cair adalah jenis Busa.  Prinsip kerja pada busa adalah menutup permukaan cairan yang akan mengapung pada permukaan. Aplikasi media pemadam yang cocok untuk bahan gas adalah jenis bahan pemadam yang bekerja atas dasar subtitusi oksigen atau memutuskan reaksi berantai yaitu dengan tepung kimia kering dan gas CO2 atau gas Halon.
  • Klas C adalah kebakaran pada aparat listrik yang bertegangan tinggi.  Aplikasi media pemadam ini yang cocok untuk klas C adalah jenis kering yaitu Tepung kimia kering dan Gas CO2 atau Halon.
  • Klas D adalah Kebakaran dari bahan logam.  Pada prinsipnya semua bahan dapat terbakar termasuk pada logam.  Logam dapat terbakar jika titik nyala api sangat besar.  Kebakaran logam perlu langkah awal yang tinggi dana akan menimbulkan temperatur yang tinggi juga.  Bahan kebakaran pada logam tidak bisa menggunakan air atau pada pemadam pada umumnya, justru akan menimbulkan bahaya.

Maka dari itu harus direncanakan langsung secara khusus dengan prinsip kerja menutup permukaan bahan yang terbakar dengan cara melapisi area yang terbakar dengan media pemadam. Sesuaikan tabung pemadam dengan faktor risiko kelas kebakarannya.